Kalkulatorin
ID

Kalkulator Iuran BPJS Kesehatan

Hitung iuran BPJS Kesehatan: porsi potongan karyawan dan perusahaan dari gaji, atau iuran peserta mandiri sesuai kelas.

Hasil

Total iuran per bulan
-
Dibayar pekerja/peserta
-
Dibayar perusahaan
-
Dasar perhitungan
-

Cara Menggunakan

  1. Pilih jenis kepesertaan: karyawan atau mandiri.
  2. Untuk karyawan, isi gaji sebulan. Iuran total 5 persen dibagi 4 persen perusahaan dan 1 persen pekerja.
  3. Untuk mandiri, pilih kelas dan jumlah jiwa yang ditanggung.
  4. Total iuran dan rinciannya muncul otomatis.

Iuran karyawan (PPU)

Untuk pekerja penerima upah, iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji sebulan. Sebanyak 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen dipotong dari gaji pekerja.

Gaji yang menjadi dasar dibatasi batas atas Rp12.000.000. Gaji di atas itu tetap dihitung seolah Rp12.000.000, sehingga potongan pekerja maksimal Rp120.000.

Iuran mandiri (PBPU)

Peserta mandiri membayar sendiri sesuai kelas yang dipilih: Kelas 1, Kelas 2, atau Kelas 3. Iuran dikali jumlah jiwa yang didaftarkan dalam satu keluarga.

Program transisi kelas rawat inap standar sedang berjalan, sehingga besaran kelas dapat berubah. Cek ketentuan terbaru di kanal resmi BPJS Kesehatan.

Cakupan anggota keluarga

Pada peserta karyawan, iuran 5 persen sudah mencakup pekerja beserta anggota keluarga inti sampai lima orang. Anggota tambahan dikenai iuran tambahan terpisah.

Pada peserta mandiri, setiap jiwa dalam kartu keluarga wajib didaftarkan dengan kelas yang sama, sehingga totalnya mengikuti jumlah jiwa.

Iuran BPJS Kesehatan

KepesertaanIuran
Karyawan (total)5% gaji (maks dasar Rp12 juta)
Karyawan - perusahaan4% gaji
Karyawan - pekerja1% gaji
Mandiri Kelas 1Rp150.000 per jiwa
Mandiri Kelas 2Rp100.000 per jiwa
Mandiri Kelas 3Rp35.000 per jiwa

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa potongan BPJS Kesehatan karyawan?

Sebesar 1 persen dari gaji sebulan dipotong dari pekerja, sedangkan 4 persen dibayar perusahaan, dengan total 5 persen dan batas dasar gaji Rp12 juta.

Berapa batas atas gaji BPJS Kesehatan?

Batas atas gaji yang menjadi dasar iuran adalah Rp12.000.000. Gaji di atas itu dihitung seolah Rp12.000.000, sehingga potongan pekerja maksimal Rp120.000.

Berapa iuran BPJS Kesehatan mandiri?

Kelas 1 Rp150.000, Kelas 2 Rp100.000, dan Kelas 3 Rp35.000 per jiwa setiap bulan, dikali jumlah jiwa yang didaftarkan.

Apakah keluarga karyawan ikut ditanggung?

Ya, iuran 5 persen mencakup pekerja dan anggota keluarga inti sampai lima orang. Anggota tambahan dikenai iuran tambahan terpisah.

Apakah besaran iuran bisa berubah?

Bisa. Besaran iuran mengikuti peraturan pemerintah dan sedang ada transisi kelas rawat inap standar. Cek kanal resmi BPJS Kesehatan untuk angka terbaru.

Sumber & Pembaruan

Terakhir diperbarui: .

Hasil adalah perkiraan sesuai ketentuan umum. Besaran iuran dan kebijakan kelas dapat berubah; cek kanal resmi BPJS Kesehatan.